![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDvyVReMJ1waW1Xxih3UhlVIUFkyYlCk2jgguFFpo7GzBr9fIeXGoFF-ZnZJFSfo53jUP7yYs782KLmJX4bhMSblgNVR5fp_b3PpqhTGajL61IdaQO5HrQGsrQ1CJEFH85V0ZmNy6YcnM/s320/anis-matta-1.jpg)
Islamedia - Dicabutnya peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman keras (miras) oleh Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya melihat segala aspek khususnya aspek agama.
"Imbauan kepada Mendagri adalah harus memahami impact dari pencabutan Perda pelarangan miras," kata Anis Matta di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, pencabutan Perda pelarangan miras itu juga akan berdampak pada isu agama.
"Mendagri harusnya sensitif dengan isu keagamaan karena saat ini, isu-isu keagamaan sangat sensitif dan itu harus dipikirkan agar tidak berdampak negatif," kata Anis Matta.
Bagi PKS sendiri, adanya Perda yang melarang peredaran miras sangat penting.
"PKS mendukung adanya perda-perda itu karena ini juga menyangkut kepentingan umum," ujar dia.
Langgar aturan
Kepala Biro Hukum Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh Zudan mengatakan pencabutan ini dilakukan karena perda-perda tersebut melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pihak Kemdagri menafsirkan bahwa melalui keppres itu, peredaran alkohol hanya dibatasi dan tak boleh dilarang secara total di wilayah kabupaten/kota tertentu.
“Beberapa perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran minuman beralkohol secara keseluruhan,“ kata Zudan.
Zudan menyatakan, sejak Perda dinyatakan batal maka dalam waktu paling lama 15 hari harus dicabut dan tak diberlakukan.
“Konsekuensinya, segala kegiatan yang terkait dengan perda (pelarangan) minuman beralkohol juga harus dihentikan dulu," ujar Zudan.
Juru Bicara Kemdagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan, kalau perda yang dibatalkan itu tetap diterapkan maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi.(gress)
No comments :